Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2015

ANGGARAN RUMAH TANGGA KSU SIMPAY WARGI

Gambar
ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI SERBA USAHA SIMPAY WARGI (KSU SIMPAY WARGI) B AB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1)     Yang dimaksud dengan Koperasi pada Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar adalah Koperasi bernama Koperasi Serba Usaha SIMPAY WARGI  dengan nama singkatan   KSU SIMPAY WARGI. 2)     Yang dimaksud berkedudukan dalam Pasal 1 ayat (2) Anggaran Dasar adalah alamat tetap Kantor Pusat   Desa Campaka Mulya , Kecamatan Cimaung , Kabupaten Bandung , Provinsi J awa Barat , Indonesia. 3)     Yang dimaksud dengan Cabang dan/atau Perwakilan pada Pasal 1 ayat (3) adalah Kantor Cabang dan/atau Perwakilan yang berkedudukan di dalam maupun di luar Kota Bandung . 4)     Kantor Cabang/ Perwakilan mengkoordinir Unit Usaha dan/ atau Sub Unit Usaha di wilayah tertentu. 5)     Kantor Unit unit Usaha dapat langsung melayani Anggota/ Non Anggota, apabila Sub Unit usaha belum terbentuk. 6)     Sub Unit Usaha adalah sebagian terkecil yang melayani Anggota dan Non Anggota. 7)     Struktur/ Ba